Perlengkapan Pertandingan Pencak Silat
A.
Perlengkapan seorang wasit pencak
silat
1.
seragam wasit berwarna putih
2.
sabuk berwarna kuning dengan lambing
IPSI disalah satu ujungnya.
3.
Buku tugas dan pedoman wasit
Perangkat pertandingan :
1.
Matras
2.
Goong
3.
Meja juri
4.
Bendera
5.
Lampu pertandingan
6.
Ember
7.
Kain lap
8.
Dokter pertandingan
9.
Body protector
10. Stopwatch
Aparat Pertandingan :
1.Ketua Pertandingan
Bertugas mengawasi pertandingan dan mengatur jalanya
pertandingan Pakaian ketua pertandingan adalah baju hitam dan menggunakan
peci hitam.
2. Announcer
Memberitahukan pengumuman dan informasi jalanya pertandingan
3.
Sekretaris pertandingan
Menyusun dan menulis jadwal pertandingan
4.Juri
Membantu wasit tengah dalam menulis nilai
5. Medis
Menangani kecelakaan apabila terjadi cidera pada atlit
B. Syarat-syarat
menjadi wasit pencak silat
Selain mengikuti penataran wasit dan juri sesuai
tingkatan nya untuk menjadi wasit juri yang sukses dimata semua orang, wasit
juri juga harus mempunyai ilmu pendukung untuk menjadi pedomannya. Adapun beberapa
ilmu-ilmu pendukung untuk seorang wasit juri antara lain sebagai berikut :
1.
Ilmu anatomi : ilmu anatomi sangat lah penting untuk
seorang wasit juri, kerena fisik sangat mempengaruhi paforma seorang wasit
juri. Contohnya adalah mata, posisi berdiri dengan tegap apa tidaknya, serta
suara juga mempengaruhi.
2.
Ilmu matematika : ilmu matematika juga perlu untuk wasit
juri, karena dalam melaksanakan tugasnya wasit juri haruslah bisa menghitung
nilai-nilai dengan cepat, tepat, dan jeli. Hal ini jika tidak tepat maka akan
merugikan salah satu pesrta, dan akan mennuai kontroversi yang nantinya akan
merusak atau menghambat jalannya pertandingan.
3.
Ilmu agama : ilmu agama sangatlah penting untuk seorang
wasit juri, karena ilmu agama akan mengajarkan kepada seorang wasit dan juri
untuk jujur, adil,dan tidak memihak kepada kontingen manapun sehingga tidak
merugikan salah satu kontingen dan tidak menuai suatu kontroversi.
Adapun fisik dan mental seorang wasit juri sebagai berikut :
1.
Laki-laki mempunyai tinggi 160 cm, dan wanita 150 cm.
2.
Lulus tes fisik dan psikologi sesuai dengan minimal
standar.
3.
Umur minimal 20 tahun
4.
Mata tidak rusak, sehingga tidak merusak pemandangannya
saat bertugas
5.
Mempunyai mental yang kuat dari semua penonton yang ada.
6.
Tegas dalam memimpin pertandingan dan tidak takut
mengambilkeputusanwalaupun dapat sorakan dari penonton.
C.
Jenjang wasit Silat
-
Tingkat Kecamatan
-
Tingkat Kabupaten
-
Tingkat Provinsi
-
Tingkat Nasional
-
Tingkat Internasional
D.
Kelas yang di pertandingkan
1. Kategori Tanding
a. untuk usia dini kategori tanding putra
/putri:
1. kelas A 26 kg s/d 27 kg
2. kelas B diatas 27 kg s/d 28 kg
3. kelas C diatas 28 kg s/d 29 kg.
4. kelas D diatas 29 kg s/d 30 kg
5. kelas E diatas 30 kg s/d 31 kg.
6. kelas F diatas 31 kg s/d 32 kg
7. kelas G diatas 32 kg s/d 33 kg
b. untuk pra remaja kategori tanding putra
/putri:
1. kelas A 28 kg s/d 30 kg
2. kelas B diatas 30 kg s/d 32 kg
3. kelas C diatas 32 kg s/d 34 kg.
4. kelas D diatas 34 kg s/d 36 kg
5. kelas E diatas 36 kg s/d 38 kg.
6. kelas F diatas 38 kg s/d 40 kg
7. kelas G diatas 40 kg s/d 42 kg
8. kelas H diatas 42 kg s/d 44 kg
9. kelas I diatas 44 kg s/d 46 kg
c. untuk remaja kategori tanding putra
/putri:
1. kelas A 39 kg s/d 42 kg
2. kelas B diatas 42 kg s/d 45 kg
3. kelas C diatas 45 kg s/d 48 kg.
4. kelas D diatas 48 kg s/d 51 kg
5. kelas E diatas 51 kg s/d 54 kg.
6. kelas F diatas 54 kg s/d 57 kg
7. kelas G diatas 57 kg s/d 60 kg
8. kelas H diatas 60 kg s/d 63 kg
9. kelas I diatas 63 kg s/d 66 kg
d. untuk dewasa kategori tanding putra:
1. kelas A 45 kg s/d 50 kg
2. kelas B diatas 50 kg s/d 55 kg
3. kelas C diatas 55 kg s/d 60 kg.
4. kelas D diatas 60 kg s/d 65 kg
5. kelas E diatas 65 kg s/d 70 kg.
6. kelas F diatas 70 kg s/d 75 kg
7. kelas G diatas 75 kg s/d 80 kg
8. kelas H diatas 80 kg s/d 95 kg
9. kelas I diatas 95 kg s/d 110 kg
e. untuk dewasa kategori tanding
putri:
1. kelas A 45 kg s/d 50 kg
2. kelas B diatas 50 kg s/d 55 kg
3. kelas C diatas 55 kg s/d 60 kg.
4. kelas D diatas 60 kg s/d 65 kg
5. kelas E diatas 65 kg s/d 70 kg.
6. kelas F diatas 70 kg s/d 75 kg
2. Tunggal Ganda dan Beregu
Tidak ada pembagian
kelas berat badan tetapi hanya pembagian menurut usia.
E. Skor dalam penilaian perwasitan
1. Kategori tanding
Ketentuan Nilai :
Nilai Prestasi Tekhnik
1. Nilai
1 Serangan dengan tangan yang masuk pada sasaran, tanpa terhalang oleh
tangkisan, hindaran atau elakan lawan.
2. Nilai
1 + 1 Tangkisan, hindaran atau elakan yang berhasil memusnahkan serangan lawan,
disusul langsung oleh serangan dengan tangan yang masuk pada sasaran.
3. Nilai
2 Serangan dengan kaki yang masuk pada sasaran, tanpa terhalang oleh tangkisan,
hindaran atau elakan lawan.
4. Nilai
1 + 2 Tangkisan, hindaran atau elakan yang berhasil memusnahkan serangan lawan,
disusul langsung oleh srangan dengan kaki yang masuk pada sasaran.
5. Nilai
3 teknik jatuhan yang berhasil menjatuhkan lawan.
6. Nilai
1 + 3 Tangkisan, hindaran, elakan atau tangkapan yang memusnahkan serangan
lawan, disusul langsung oleh serangan dengan teknik jatuhan yang berhasil
menjatuhkan lawan.
Syarat teknik Nilai
1.Tangkisan
yang dinilai adalah berhasilnya pesilat menggagalkan serangan lawan dengan
tekhnik pembelaan menahan atau mengalihkan arah serangan secara
langsung/kontak, yang segera diikuti dengan serangan yang masuk pada sasaran.
2.Elakan
yang dinilai adalah berhasilnya pesilat membebaskan diri dari serangan lawan
dengan tekhnik pembelaan memindahkan sasaran terhadap serangan, yang langsung
disusul dengan serangan yang mengenakan sasaran, atau tekhnik jatuhan yang
berhasil.
Catatan : Nilai 1 untuk tangkisan /
elakan, sedangkan serangan masuk dinilai sesuai dengan serangannya, serangan
tangan = nilai 1, serangan kaki = nilai 2, jatuhan= nilai 3
1. Serangan
tangan yang dinilai adalah serangan yang masuk pada sasaran, menggunakan
tekhnik serangan dengan tangan (dalam bentuk apapun). Bertenaga dan mantap,
tanpa terhalang oleh tangkisan atau elakan dan dengan dukungan kuda-kuda, atau
kaki tumpu yang baik, jarak jangkauan tepat dan lintasan serangan yang benar.
2. Serangan
dengan kaki yang dinilai adalah serangan yang masuk pada sasaran, menggunakan
tekhnik serangan dengan kaki (dalam bentuk apapun), bertenaga dan mantap, tidak
disertai tangkapan/pegangan, tanpa terhalang oleh tangkisan atau elakan dan
dengan dukungan kuda-kuda, atau kaki tumpu yang baik, jarak jangkauan tepat dan
lintasan serangan yang benar.
3. Tekhnik
menjatuhkan yang dinilai adalah berhasilnya pesilat menjatuhkan lawan sehingga
bagian tubuh (dari lutut keatas) menyentuh matras dengan pedoman:
a.
Tekhnik menjatuhkan dapat dilakukan
dengan serangan langsung, sapuan, ungkitan,guntingan dan tekhnik menjatuhkan
yang didahului oleh tangkapan atau bentukserangan lainnya yang sah. Serangan
yang berhasil mendapat nilai sesuai denganketentuan nilai untuk tekhnik serangan
yang digunakan.
b.
Menjatuhkan lawan menggunakan
tekhnik jathan dengan cara tidak ikut terjatuh atau lebih menguasai lawan yang
dijatuhkan.
c.
Apabila tekhnik menjatuhkan itu
disertai menangkap anggota tubuh lawan harus merupakan usaha pembelaan diri
suatu serangan ataumenggunakan serangan pendahuluan, tidak boleh disertai
dengan serangan langsung, tetapi dapat dilakukan dengan mendorong atau menyapu.
Proses tangkapan menjadi jatuhan diberikan waktu selama 5 (lima) detik. Jika
selama itu tidak terjadi jatuhan, maka dihentikan oleh Wasit dan dinyatakan
tidak ada jatuhan.
d.
Teknik sapuan, ungkitan, kaitan dan
guntingan tidak boleh didahului dengan memegang/menggumul tubuh lawan, tetapi
dapat dibantu dengan dorongan atau sentuhan. Sapuan dapat dilakukan dengan merebahkan
diri. Lawan dapat mengelakkan diri dari serangan tidak boleh melakukan serangan
balik. Teknik sapuan yang dilaksanakan lebih dari 2 (dua) kali secara
berturut-turut pada masing-masing babak dengan tujuan mengulur-ulur waktu akan
mendapat teguran dari wasit. Yang dimaksud teknik sapuan dengan tujuan
mengulur-ulur waktu ialah sapuan yang di luar jarak jangkauan serangan atau
sapuan dalam jarak jangkauan serangan tetapi dilakukan dengan tidak bertenaga.
e.
Serangan bersamaan oleh kedua
pesilat (apakah serangan itu sah atau tidak karena sifatnya kecelakaan) dan
salah satu atau keduanya jatuh, maka jatuhan akan disahkan dengan pedoman:
a.
Jika salah satu tidak dapat bangkit
akan diadakan hitungan mutlak.
b.
Jika keduanya tidak segera bangkit,
maka dilakukan hitungan mutlak untuk keduanya dan apabila hal ini terjadi pada
awal babak I dan keduanya belum memperoleh nilai maka penentuan kemenangan
ditentukan seperti Bab II pasal 8 ayat 7.4.a.5 dan pasal 8 ayat 7.4.a.6. (tidak
perlu ditanding ulang).
c.
Jika keduanya dalam hitungan ke 10
(sepuluh) tidak dapat bangkit sedangkan pesilat sudah memperoleh nilai, maka
kemenangan dilakukan dengan menghitung nilai terbanyak.
d.
Jatuh Sendiri, Jika pesilat terjatuh
sendiri bukan karena serangan lawan, jika tidak dapat bangkit, diberi
kesempatan dalam waktu 10 (sepuluh) hitungan/detik. Jika tidak dapat melakukan
pertandingan dinyatakan kalah teknik.
7.
Tangkapan
Tangkapan
sebagai proses jatuhan dinyatakan gagal jika:
a.
Lawan dapat melakukan serangan balik
secara sah.
b.
Lawan dapat memegang tangan atau
bahu sehingga terjadi proses jatuhan.
c.
Proses jatuhan lebih dari 5 (lima
detik) atau terjadi seret-menyeret atau gumul-menggumul.
d.
Ikut terjatuh waktu melakukan teknik
jatuhan.
1.
Jika dalam proses tangkapan kaki
pesilat yang ditangkap melakukan pegangan pada bahu dan pesilat yang menangkap
dapat menjatuhkan lawannya dalam waktu 5 (lima) detik sebelum wasit memberikan
aba-aba ”BERHENTI”, jatuhan dinyatakan sah.
2.
Jika rangkulan tersebut
terlalu kuat sehingga menyentuh leher atau kapala atau menyeabkan keduanya
terjatuh, pesilat yang merangkul diberikan Teguran.
3.
Jatuhan diluar medan laga
a.
Teknik jatuhan yang berakibat
lawannya jatuh diluar medan laga, yaitu jika bagian tubuh
b.
menyentuh gris batas medan laga,
maka jatuhan dinyatakan gagal/tidak sah.
c.
Jika jatuhan berada di dalam medan
laga dan pesilat menggeser keluar medan laga, jatuhan dinyatakan sah.
d.
Serangan sah yang menyebabkan lawan
jatuh tidak dapat bangkit atau nanar yng dilakukan di dalam medan laga dan
bergeser keluar gelanggang, pesilat diberi kesempatan dalam batas waktu 10
(sepuluh)detik untuk kembali melakukan pertangdingan maka dinyatakan kalah
mutlak.
e. Serangan sah yang dilakukan di dalam medan laga,
menyebabkan lawan jatuh diluar medan laga dan tidak bangkit atau nanar, maka
wasit melakukan hitungan teknik. Jika pesilat tidak dapat melanjutkan
pertandingan, maka pesilat bersangkutan dinyatakan kalah teknik.
F. Waktu
dalam pertandingan pencak silat
1.
Kategori tanding
Untuk Remaja dan Dewasa
Pertandingan dilangsungkan dalam 3 (tiga) babak. Tiap babak terdiri atas 2
(dua) menit bersih. Diantara babak diberikan waktu istirahat 1 (satu) menit.
Waktu ketika Wasit menghentikan pertandingan tidak termasuk waktu bertanding.
Perhitungan terhadap pesilat yang jatuh karena serangan yang sah, tidak
termasuk waktu bertanding.
Untuk Usia Dini dan
Pra Remaja
Pertandingan dilangsungkan dalam 2 (dua) babak. Tiap babak terdiri atas 1,5
(satu setengah) menit bersih. Diantara babak diberikan waktu istirahat 1 (satu)
menit. Waktu ketika Wasit menghentikan pertandingan tidak termasuk waktu
bertanding. Perhitungan terhadap pesilat yang jatuh karena serangan yang sah,
tidak termasuk waktu bertanding.
2. Kategori
Tunggal, Ganda dan Regu waktu yang digunakan adalah 3 menit.
G. Pelanggaran
dan Hukuman.
1.
PelanggaranRingan
a. Tidak menggunakan pola langkah
dan sikap pasang
b. Keluar dari gelanggang secara
berturut-turut. Yang dimaksud dengan
berturut-turut adalah lebih dari 2 (dua) kali dalam 1 (satu)
babak.
c. Merangkul lawan dalam
proses pembelaan
d. Melakukan serangan dengan
teknik sapua sambil merebahkan diri secara berulang kali dengan tujuan untuk
mengulur waktu
e. Menghubungi orang luar
dengan sikap / isyarat dan perkataan
f. Kedua pesilat pasif atau
bila salah satu pesilat pasif lebih dari 5 (lima) detik
g. Bersuara dengan teriakan
(berteriak) / suara mulut / vocal yang berlebihan selama bertanding. Sebelumnya
akan didahului dengan pembinaan sebanyak 2 (dua) kali dalam setiap babak
h. Lintasan serangan yang
salah yang tidak menyebabkan lawan cedera
2.
Pelanggaran Berat
a. Menyerang bagian badan yang tidak sah yaitu leher, kepala serta bawah pusathingga
kemaluan dan mengakibatkan lawan cidera / jatuh
b. Usaha mematahkan persendian secara langsung
c. Sengaja melemparkan lawan keluar gelanggang
d. Membenturkan / menghantukkan kepala dan menyerang dengan kepala
e. Menyerang lawan sebelum aba-aba ”MULAI” dan menyerang sesudah aba-aba
”BERHENTI” dari Wasit, menyebabkan lawan cidera
f. Menggumul, menggigit, mencakar, mencengkeram dan menjambak (menarik rambut)
g. Menentang, menghina, mengeluarkan kata-kata yang tidak sopan, meludahi,
memancing-mancing dengan suara berlebihan terhadap lawan maupun terhadap Aparat
Pertandingan (Delegasi Teknik, Ketua Pertandingan, Dewan Wasit Juri dan Wasit
Juri)
h. Melakukan penyimpangan terhadap aturan bertanding setelah mendapat
Peringatan I karena pelanggaran hal tersebut.
3.
Hukuman.
Tahapan dan bentuk hukuman :
1.
Teguran
-
Diberikan apabila pesilat melakukan
pelanggaran ringan
-
Teguran terdiri atas Teguran I dan
Teguran II
-
Teguran berlaku hanya untuk 1 (satu)
babak saja
2.
Peringatan. Berlaku untuk seluruh babak,
terdiri atas :
A.
Peringatan I : diberikan bila pesilat
melakuka
Pelanggaran
beratMendapat teguran yang ketiga akibat pelanggaran ringan setelahPeringatan I
masih dapat diberikan teguran terhadap pelanggaran ringan dalam babak yang sama
B.
Peringatan II :Diberikan bila pesilat
kembali mendapat hukuman peringatan setelahperingatan I.
Setelah Peringatan II masih dapat diberikan
teguran terhadap pelanggaran ringan dalam babak yang sama.
C.
Peringatan III :
Diberikan bila pesilat
kembali mendapat hukuman peringatan setelah peringatan II, dan langsung
dinyatakan diskualifikasi. Peringatan III harus dinyatakan oleh Wasit
D.
Diskualifikasi
-
Mendapat peringatan setelah peringatan I
-
Melakukan pelanggaran berat yang
didorong oleh unsur-unsur kesengajaan dan bertentangan dengan norma sportivitas
-
Melakukan pelanggaran berat dengan
hukuman peringatan I dan lawan cidera tidak dapat melanjutkan pertandingan atas
keputusan Dokter Pertandingan
-
Setelah penimbangan 15 menit sebelum
pertandingan, berat badannya tidak sesuai dengan kelas yang diikuti.
-
Pesilat terkena Doping
Diskualifikasi adalah gugurnya hak seorang
Pesilat dalam melanjutkan pertandingan, kecuali untuk mendapatkan Medali,
apabila Pesilat tersebut sudah pada babak Semi Final dan Final. Dan apabila
Pesilat tersebut terkena Doping, maka gugur seluruh haknya pada pertandingan
tersebut.
H. Keributan
yang sering terjadi:
Keributan
yang sering terjadi biasanya dipicu dari pihak sporter dan kadang kala karena
wasit yang tidak jeli dalam memutuskan pelanggaran ataupun jatuhan
I. Signal atau tanda-tanda dalam
perwasitan Pencak silat.
1.
Aba-aba ”BERSEDIA” digunakan dalam
persiapan sebagai peringatan bagi pesilat dan seluruh aparat pertandingan bahwa
pertandingan akan segera dimulai.
2.
Aba-aba ”MULAI” digunakan tiap
pertandingan dimulai dan akan dilanjutkan pula, bisa pula dengan isyarat
3.
Aba-aba ”BERHENTI” digunakan untuk
menghentikan pertandingan.
4.
Aba-aba ”PASANG” dan ”SILAT” digunakan
untuk pembinaan.
5.
Pada awal dan akhir pertandingan setiap
babak ditandai dengan pemukulan gong.
J. Posisi
wasit dalam pertandingan pencak silat
Tugas wasit saat
memimpin pertandingan pencak silat memakai pola segitiga, dikarenakan wasit
bisa melihat dengan jelas kedua pesilat yang bertanding.
1.
Tugas- tugas wasit dan juri.
a. Tugas Wasit (
khusus untuk Katagori Tanding )
-
Memeriksa kesiapan gelanggang dan Pesilat.
-
Memimpin pertandingan berdasarkan ketentuan pertandingan.
-
Menjaga keselamatan Pesilat.
-
Menghentikan pertandingan bila :
1.
Pesilat membuat pelanggaran
2.
Pesilat bergeser ke luar gelanggang
3.
Pesilat terjatuh
4.
Pesilat bergumul
5.
Pertandingan tidak seimbang
6.
Untuk memberi tegoran, peringatan atau hukuman
7.
Untuk memeriksa luka-luka / cidera Pesilat
8.
Situasi pertandingan terganggu
9.
Pesilat mengundurkan diri
10. Diminta oleh
Ketua Pertandingan
b. Menjaga
kualitas pertandingan.
c. Memberi hukuman
berupa Tegoran dan Peringatankepada Pesilat atau Pendamping
Pesilat.
d. Memberikan
isyarat kepada Juri mengenai pelanggaran dan hukuman kepada Pesilat serta
pengesahan serangan jatuhan.
e.
Menanyakan kepada para Juri bila terjadi keraguan dalam
mengambil keputusan. Pemanggilan para Juri oleh Wasit untuk menanyakan suatu
keputusan dilaksanakan ditengah gelanggang dan disaksikan oleh salah seorang
Dewan Wasit Juri, setelah menempatkan kedua Pesilat di sudit netral.
f. Melaksanakan
keputusan pemenang.
2.
Tugas Juri ( untuk semua katagori )
-
Memberi penilaian terhadap Pesilat dalam suatu
pertandingan
-
Mencatat pelanggaran-pelanggaran
-
Menentukan pemenang berdasarkan jumlah nilai
-
Menandatangani formulir penilaian yang telah diisi
-
Menjawab pertanyaan Delegasi Teknik, Ketua Pertandingan,
Dewan Wasit Juri dan Wasit bila diperlukan
-
Mengawasi pelaksanaan penimbangan Pesilat yang akan
bertanding
L.
Gelanggang Pertandingan
KETERANGAN:
1. KETUA PERTANDINGAN (1 ORANG)
2. DEWAN WASIT JURI (3 ORANG )
3. SEKRETARIS PERTANDINGAN
4. ANGGOTA WASIT JURI (18 ORANG)
5. PAPAN NILAI
6. PENGAMAT WAKTU
7. GOONG
8. PENIMBANG BERAT BADAN (2 ORANG )
9. TIM MEIS (4 ORANG )
10. SUDUT BIRU
11. SUDUT MERAH
12. SUDUT NETRAL
13. JURI (5 ORANG)
Perlengkapan Pertandingan Pencak Silat
Reviewed by Unknown
on
12:04
Rating:
Geen opmerkings nie: