15 TAHUN PASCA REFORMASI
Reformasi Indonesia
A. PEGERTIAN REFORMASI
Reformasi secara umum bararti
perubahan terhadap suatu system yang telah ada pada suatu masa. Di Indonesia,
kata Reformasi umumnya merujuk pada gerakan mahasiswa pada tahun1998 yang
menjatuhkan kekuasaan presiden Soeharta atau era setelah Orde baru. Kendati
demikan, Kata Reformasi sendiri pertama-tama muncul dari gerakan pembaruan di
kalangan Gereja Kristen di Eropa Barat pada abad ke-16,yang dipimpin oleh Marti
luther, Ulrich Zwingli, Yohanes Calvin, dll.
B. TUJUAN REFORMASI
Tujuan reformasi tiada lain adalah
untuk kesejahteraan rakyat. Namun selama 15 tahun pelaksnaan reformasi,
kesejahteraan rakyat nyaris tidak berubah. Keberhasilan reformasi lembaga
politik dan kebebasan berekspresi tidak disertai reformasi ekonomi sehingga
belum mampu mengurangi kesenjangan sosial warisan Orde Baru.
Perubahan positif yang terjadi masih
bersifrat prosedular, belum membawa perubahan secara substansial yang akhirnya
serba paradosial. Demokrasi dan desentralisasi berjalan maju, perubahan UUD
1945 menuju living constitution yang dulu tabu kini dapat dilakukan. Tetapi,
rakyat tetap tidak sejahtera. Reformasi yang terjadi juga tidak menguatkan
nilai-nilai keutamaan dalam masyarakat. Kejujuran, kerja keras, semangat gotong
royong, dan kebanggaan berbangsa justru semakin melemah.
Menurut Budiman, Reformasi juga
tidak merubah prilakupolitik para elite.Hal ini juga disebabkan karena tidak
adanya perubahan pelaku politik akibat tidak adanyaperubahan pada struktur
pemilik modal yang menyokong kebutuhan pelaku politik. Mentalis kekerasan yang
menjadi warisan Orde Baru juga belum hilang. Kekerasan yang dulu dilakukan
Negara sekarang justru merembet ke kelompok kepentingan masyarakat sebagai
pelakunya.[Commonwealth Life Perusahaan Asuransi
Jiwa Terbaik Indonesia] Menurut Rektor Universitas Indonesia Gumilar
Rusliwa Somantri, di sebagian mahasiswa masih ada idealisme. Akan tetapi, cara
memahami gerakan mahasiswa saat ini harus diletakan dalam situasi kekinian yang
problemnya sangat kompleks.
Mahasiswa saat ini tidak hanya
menghadapi problem iternal di Indonesia, tetapi persoalan global, resesi
ekonomi di Amerika Serikat, juga menjadi problem riil yang dihadapi mahasiswa.
Oleh karenanya mahasiswa perlu diajak menggunakan semangat mudanya untuk
membangun gerakan nasional. Misalnya, gerakan penghematan energi dan penanaman
pohon yang akan bermanfaat untuk perbaikan kualitas lingkungan.
C. DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF
REFORMASI
Tanpa terasa bahwa usia reformasi
sudah memasuki usia ke 15. Ditengah usianya tersebut ternyata
reformasi memiliki dua dampak sekaligus.
a.Dampak Positif
Yaitu reformasi telah
menghasilkanmobilitas vertical, misalnya para politisi yang dapat memasuki
kancah politik pasca reformasi. Kyai, ustadz, aktivis organisasi, dan kaum
terpelajar kemudian memasuki kancah politik. Andaikan tidak ada reformasi, maka
sangat tidak mungkinseorang aktivis organisasi, pengusuha, dan bahkankyai dapat
menjadi bupati, gebernur apalagi menteri.
b.Dampak negative
yaitu reformasi telah menghasilkan
banyak orang yang kemudian memasuki rumah tahanan (rutan), karena kesalahan
yang dilakukannya. Rutan pun kemudian dimasuki oleh para terpelajar, kaum
terdidik, para aktivis partai dan juga kaum birokrat. Seandainya tidak ada
reformasi, maka juga kecil kemungkinan kyai, aktivis organisasi atau lainnya
terjerat kasus politik seperti sekarang. Jadi reformasi bermata dua: positif
dan negatif.
Reformasi memang menjadi arena
berbagai tarikan kepentingan. Tarikan politik adalah yang paling menarik.
Hingga saat ini pertarungan kepentingan begitu tampak menonjol. Dalam masa
reformasi maka sudah terdapat beberapa kali pilihan umum. Benturan aturan pun
juga tidak terhindarkan. Sebagai akibat reformasi di bidang hukum, maka
berbagai gugatan tentang produk politik juga muncul luar biasa. Hal ini hampir
tidak dijumpai di era Orde baru. Dalam sistem otoriter, maka nyaris tidak
dimungkinkan adanya gugatan politik oleh partai politik yang kalah. Namun di
era reformasi ini maka semuanya bisa melakukan gugatan hukum terhadap persoalan
politik. Yang terakhir, pasca pilpres tentunya adalah gugatan terhadap
keputusan KPU tentang penetapan daftar anggota legislatif terpilih. Ketika
Mahkamah Agung membatalkan keputusan KPU tersebut maka pro-kontra pun terjadi.
Bahkan juga sudah sampai tahapan saling mengancam akan mengerahkan massanya.
Negeri ini memang penuh paradoks.
Anggota legislatif yang memiliki wewenang untuk melakukan legislasi, membuat
aturan, kebijakan dan hal-hal lain yang terkait dengan perencanaan program
pemerintah justru menjadi lembaga yang paling banyak disorot karena banyaknya
kasus korupsi. Kasus P2SEM adalah cermin bagi semuanya bahwa ada sesuatu yang
harus selalu dicermati terkait dengan program-program pembangunan. Makanya
melakukan pengawasan anggaran menjadi sangat penting. Jika seperti ini, maka
memberdayakan masyarakat untuk melek anggaran dan pentingnya transparansi
anggaran dirasakan sebagai sesuatu yang sangat mendesak.
Oleh karena itu, agar didapati trust
yang membudaya di masyarakat, maka semuanya harus bersia-sekata untuk melawan
berbagai penyimpangan terutama yang terkait dengan program pemberdayaan
masyarakat.
D. SYARAT-SYARAT REFORMASI
1. Suatu gerakan reformasi dilakukan
karena adanya suatu penyimpangan-penyimpangan. Masa pemerintahan Orde Baru
banyak terjadi penyimpangan, misalnya asas kekeluargaan menjadi nepotisme,
kolusi dan korupsi yang tidak sesuai dengan makna dan semangat Pembukaan UUD 1945
serta batang tubuh UUD 1945.
2. Suatu gerakan reformasi dilakukan
harus dengan suatu cita-cita yang jelas atau landasan ideologis tertentu (dalam
hal ini Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia). Tanpa landasan
ideologis yang jelas, maka gerakan reformasi akan mengarah pada anarkisme,
disintegrasi bangsa, dan akhirnya jatuh pada suatu kehancuran bangsa dan negara
Indonesia, sebagaimana yang terjadi di Uni Sovyet dan Yugoslavia.
3. Suatu gerakan reformasi dilakukan
dengan berdasar pada suatu kerangka structural tertentu (dalam hal ini UUD)
sebagai kerangka acuan reformasi. Reformasi pada prinsipnya merupakan gerakan
untuk mengadakan suatu perubahan untuk mengembalikan pada suatu tatanan
struktural yang ada karena adanya suatu penyimpangan. Maka reformasi akan
mengembalikan pada dasar serta sistem negara demokrasi bahwa kedaulatan adalah
di tangan rakyat sebagaimana terkandung dalam pasal 1 ayat (2). Reformasi harus
mengembalikan dan melakukan perubahan ke arah sistem negara hukum dalam arti
yang sebenarnya sebagaimana terkandung dalam penjelasan UUD 1945, yaitu harus
adanya perlindungan hak-hak asasi manusia, peradilan yang bebas dari penguasa,
serta legalitas dalam arti hukum. Oleh karena itu, reformasi sendiri harus
berdasarkan pada kerangka hukum yang jelas. Selain itu, reformasi harus
diarahkan pada suatu perubahan ke arah transparansi dalam setiap kebijaksanaan
dalam setiap kebijaksanaan dalam penyelenggaraan negara karena hal tersebut
merupakan manifestasi bahwa rakyatlah sebagai asal mula kekuasaan negara dan
untuk rakyatlah segala aspek kegiatan negara.
4. Reformasi dilakukan ke arah suatu
perubahan ke arah kondisi serta keadaan yang lebih baik, Perubahan yang
dilakukan dalam reformasi harus mengarah pada suatu kondisi kehidupan rakyat
yang lebih baik dalam segala aspeknya, antara lain di bidang politik, ekonomi,
sosial, budaya, serta kehidupan beragama. Dengan kata lain, reformasi harus
dilakukan ke arah peningkatan harkat dan martabat .rakyat Indonesia sebagai
manusia.
5. Reformasi dilakukan dengan suatu
dasar moral dan etika sebagai manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa, serta
terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.
E. HASIL REFORMASI
Hasil Reformasi Terasa 20 Tahun Lagi
Cendekiawan Prof Dr Nurcholish
Madjid (Cak Nur) memaparkan siklus 20 tahunan dalam sejarah modern bangsa
Indonesia ketika berbicara di depan mahasiswa Indonesia di Kairo, Senin malam.
Menurut Cak Nur, sejarah Indonesia mempunyai siklus 20 tahunan, dimulai sejak
berdirinya Boedi Oetomo 1905 yang kemudian menghasilkan Sumpah Pemuda 1928.
Berdasarkan teori siklus itu, Cak
Nur memprediksi bahwa buah reformasi
1998 baru akan dirasakan bangsa Indonesia 20 tahun mendatang. "Proses
reformasi itu memiliki dimensi waktu. Jadi, kita akan mengetahui hasil
reformasi ini 20 tahun lagi," Banyak kalanganyang menginginkan hasil
reformasi secepatnya. Hal itu dianggapnya sebagai kesalah pahaman.
"Padahal, proses reformasi itu berjenjang, dan sekitar 2025 baru kita
mengetahui hasilnya.
Proses perkembangan sejarah
Indonesia modern mulai berdirinya Boedi Oetomo pada1905 hingga munculnya
tuntutan reformasi dengan jatuhnya Soeharto, Mei 1998."Boedi Oetomo
merupakan pijakan awal proses berdirinya negara Indoneia modern.
Perjuangan itu melahirkan Sumpah
Pemuda 23 tahun kemudian, yaitu pada 1928. Proses itu berlangsung terus hingga
kemerdekaan Indonesia pada 1945, juga 23 tahun kemudian.
F. Pandangan pancasila terhadap
reformasi Pancasila Sebagai Dasar Cita-Cita Reformasi
Rumusan Pancasila sebagai dasar
filosofi dan sekaligus sumber ideologi negara Indonesia sebenarnya cukup mantap
secara teoretik konstitusional. Kemasan formulasi Pancasila yang singkat,
tetapi meliputi seluruh aspek kehidupan, adalah sebuah kreasi agung yang pernah
diciptakan pendiri negara ini. Namun dasar filosofi yang dahsyat ini gagal
diterjemahkan untuk mencapai tujuan kemerdekaan, berupa keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Dalam perjalanan sejarah Pancasila
sebagai dasar filsafat negara Indonesia, sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia, nampaknya tidak diletakkan dalam kedudukan dan fungsi yang
sebenarnya. Pada masa Orde Lama, terjadi pelaksanaan negara yang secara jelas
menyimpang bahkan bertentangan, misalnya Manipol Usdek dan Nasakom yang bertentangan
dengan Pancasila, pengangkatan Presiden seumur hidup, serta praktek-praktek
kekuasaan diktator. Pada masa Orde Baru, Pancasila digunakan sebagai alat
legitimasi politik oleh penguasa, sehingga kedudukan Pancasila sebagai sumber
nilai dikaburkan dengan praktek kebijaksanaan pelaksana penguasa negara.
Misalnya, setiap kebijaksanaan penguasa negara senantiasa berlindung di balik
ideologi Pancasila, sehingga mengakibatkan setiap warga negara yang tidak
mendukung kebijaksanaan tersebut dianggap bertentangan dengan Pancasila. Asas
kekeluargaan sebagaimana terkandung dalam nilai Pancasila disalahgunakan
menjadi praktek nepotisme sehingga merajalela kolusi dan korupsi.
Oleh karena itu, gerakan reformasi
harus tetap diletakkan dalam perspektif Pancasila sebagai landasan cita-cita
dan ideologi (Hamengkubuwono X, 1998: 8). Sebab, tanpa adanya suatu dasar nilai
yang jelas, suatu reformasi akan mengarah pada suatu disintegrasi, anarkisme,
brutalisme, serta pada akhirnya menuju pada kehancuran bengsa dan negara
Indonesia. Pada hakikatnya, reformasi dalam perspektif Pancasila harus
berdasarkan pada nilai-nilai antara lain :
a.Ketuhanan yang maha esa
Reformasi yang Berketuhanan Yang
Maha Esa berarti bahwa suatu gerakan ke arah perubahan harus mengarah pada
suatu kondisi yang lebih baik bagi kehidupan manusia sebagai makhluk Tuhan.
Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa pada hakikatnya adalah sebagai
makhluk yang sempurna yang berakal budi, sehingga senantiasa bersifat dinamis
yang selalu melakukan suatu perubahan ke arah kehidupan yang lebih baik. Oleh
karena itu, reformasi harus berlandaskan moral religius dan hasil reformasi
harus meningkatkan kehidupan keagamaan. Reformasi yang dijiwai nilai-nilai
religius tidak membenarkan pengrusakan, penganiayaan, merugikan orang lain,
serta bentuk-bentuk kekerasan lainnya.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
Reformasi yang berkemanusiaan yang
adil dan beradab berarti bahwa reformasi harus dilakukan dengan dasar-dasar
nilai martabat manusia yang beradab. Oleh karena itu, reformasi harus dilandasi
oleh moral yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, bahkan reformasi
mentargetkan ke arah penataan kembali suatu kehidupan negara yang menghargai
harkat dan martabat manusia yang secara jelas menghargai hak-hak asasi manusia.
Reformasi menentang segala praktek eksploitasi, penindasan oleh manusia
terhadap manusia lain atau oleh suatu golongan terhadap golongan lain, bahkan
oleh penguasa terhadap rakyatnya. Untuk bangsa yang majemuk seperti bangsa
Indonesia, semangat reformasi yang berdasar pada kemanusiaan menentang
praktek-praktek yang mengarah pada diskriminasi dan dominasi sosial, baik
alasan perbedaan suku, ras, asal-usul, maupun agama. Reformasi yang dijiwai
nilai-nilai kemanusiaan tidak membenarkan perilaku yang biadab, seperti
membakar, menganiaya, menjarah, memperkosa, dan bentuk-bentuk kebrutalan
lainnya yang mengarah pada praktek anarkisme. Reformasi yang berkemanusiaan pun
harus memberantas sampai tuntas masalah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),
yang telah sedemikian menakar pada kehidupan kenegaraan pemerintahan Orde Baru.
c. Persatuan Indonesia
Semangat reformasi harus berdasarkan
pada nilai persatuan, sehingga reformasi harus menjamin tetap tegaknya negara
dan bangsa Indonesia. Reformasi harus menghindarkan diri dari [raktek-praktek
yang mengarah pada disintegrasi bangsa, upaya separatisme, baik atas dasar
kedaerahan, suku, maupun agama. Reformasi memiliki makna menata kembali
kehidupan bangsa dalam bernegara, sehingga reformasi harus mengarah pada lebih
kuatnya persatuan dan kesatuan bangsa, dan reformasi juga harus senantiasa
dijiwai asas kebersamaan sebagai suatu bangsa Indonesia.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Semangat dan jiwa reformasi harus
berakar pada asas kerakyatan karena permasalahan dasar gerakan reformasi adalah
pada prinsip kerakyatan. Penataan kembali secara menyeluruh dalam segala aspek
pelaksanaan pemerintahan negara harus meletakkan kerakyatan sebagai
paradigmanya. Rakyat adalah asal mula kekuasaan negara yang benar-benar
bersifat demokratis, artinya rakyatlah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
dalam negara. Oleh karena itu, semangat reformasi menentang segala bentuk
penyimpangan demokratis, seperti kediktatoran (baik yang bersifat langsung
maupun tidak langsung), feodalisme, maupun, totaliterianisme. Asas
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan menghendaki terwujudnya
masyarakat demokratis. Kecenderungan munculnya diktator mayoritas melalui aksi
massa harus diarahkan pada asas kebersamaan hidup rakyat agar tidak mengarah
pada anarkisme. Oleh karena itu, penataan kembali mekanisme demokrasi seperti
pemilihan anggota DPR, MPR, pelaksanaan Pemilu beserta perangkat
perundang-undangan, pada hakikatnya adalah untuk mengembalikan tatanan negara
pada asas demokrasi yang bersumber pada kerakyatan sebagaiman terkandung dalam
sila keempat Pancasila.
e. Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Visi dasar reformasi haruslah jelas,
yaitu demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Gerakan
reformasi yang melakukan perubahan dan penataan kembali dalam berbagai bidang
kehidupan negara harus bertujuan untuk mewujudkan tujuan bersama sebagai negara
hukum yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Oleh karena itu,
hendaklah disadari bahwa gerakan reformasi yang melakukan perubahan dan
penataan kembali pada hakikatnya bukan hanya bertujuan demi perubahan itu
sendiri, melainkan perubahan dan penataan demi kehidupan bersama yang
berkeadilan. Perlindungan terhadap hak asasi, peradilan yang benar-benar bebas
dari kekuasaan, serta legalitas dalam arti hukum harus benar-benar dapat
terwujudkan, sehingga rakyat benar-benar menikmati hak serta kewajibannya
berdasarkan prinsip-prinsip keadilan hukum terutama aparat pelaksana dan
penegak hukum adalah merupakan target reformasi yang mendesak untuk terciptanya
suatu keadilan dalam kehidupan rakyat
15 TAHUN PASCA REFORMASI
Reviewed by Unknown
on
07:23
Rating:
Geen opmerkings nie: